Simpan Sabu, Dua Driver Ojol Diamankan

Dua driver Ojol besera barang bukti Sabu yang diamankan pihak kepolisian (foto:istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Supiannor alias Ian (29), warga Jalan Pekapuran A Gang V RT16 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Banjarmasin Timur.

Driver ojek online (Ojol) ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (15/11/2019).

“Saat patroli kita melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Saat kita geledah kita temukan satu paket sabu seberat 0,23 gram” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, HM Timur Yono, Rabu (20/11/2019).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan satu alat hisap sabu.

Petugas yang masih belum merasa puas terus mengorek keterangan dari Ian hingga didapatkan nama Zainuddin alias Izay warga Jalan Kelayan Besar 2 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan yang juga merupakan driver Ojol.

“Izay ini kita tangkap saat sedang duduk-duduk tak jauh dari rumahnya. Dan dari kantong pelaku kita dapatkan satu paket sabu 0,74 gram,” imbuh Kanit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan