Simpan Sabu di Celana, Fi’i Kodok Digiring ke Bui

Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Bui
Ilustrasi Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Buipenangkapan penyalahgunaan sabu-sabu. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria dari kawasan Jalan A. Yani Km 4,5 atau sekitar Komplek Amanda Permai Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (11/2/2021) sekira jam 19.30 Wita.

Pria bernama Muhammad Rafi’i alias Fi’i Kodok (36) warga Jalan Pekapuran B Laut Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah tersebut ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat kepada awak media menuturkan, saat digeledah, petugas mendapati 1 paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,31 gram.

“Narkotika tersebut didapat dari saku celana bagian depan yang dipakai pelaku,” ujar Kasat, Minggu (14/2/2021).

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga turut mengamankan satu buah handphone milik pelaku yang diduga berkaitan dengan pidana yang dilakukannya.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (David)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan