Simpan Sabu Dalam Plastik Cotton Bud, Dua Sekawan Digelandang Polisi

MN (26), MR (33) dan sejumlah baranag bukti yang di amankan Sat Res Narkoba Polres Banjar

BANJARklikkalsel.com – Sat Res Narkoba Polres Banjar amankan dua orang budak Narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,07 gram di rumah salah satu pelaku Jalan Ahmad Yani, kilometer 53, Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, pada Kamis (7/4/2022) lalu, sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji kepada klikkalsel.com membenarkan ada dua orang budak sabu yang di ringkus beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial MR (33), warga Jalan Kramat Raya, Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin dan MN (26) warga Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

“Keduanya diringkus di kediaman MN yang berada di Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, Sabtu (9/4/2022) kepada klikkalael.com

Dari pengakuan MN, Narkoba itu didapatnya dari MR warga Kecamatan Banjarmasin Timur yang saat itu juga ada di lokasi.

Sebelumnya penangkapan ini, kata Iptu H Suwarji berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang telah mendapatkan informasi masyarakat. Bahwa di rumah MN yang berada di Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul, sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga : Tak Berkutik, Ijul Ketahuan Simpan 6 Paket Narkoba di Rumah

Baca Juga : HMI Banjarmasin Berencana Serbu DPRD Kota Banjarmasin dan Pasang Spanduk Mosi Tak Percaya

Mengantongi informasi itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dikawasan tersebut dan kemudian dilakukan penggerebekan di rumah MN.

“Hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak plastik cotton bud yang didalamnya berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,07 gram,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang disimpan pelaku di dalam rumahnya, diantaranya 2 bundel plastik klip, 3 buah serokan terbuat dari sedotan, di dalam saku celana sebelah kanan.

“Serta 1 buah timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari,” imbuhnya.

Saat ditanyakan pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari mana ?, MN mengaku mendapatkanya dari MR yang saat itu juga berada di lokasi.

Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana Narkotika sesuai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009

“Dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau
Denda 10 milyar,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi