TANJUNG, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan pria berinisial SR alias Yadi (31), warga desa Wayau Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Yadi ditangkap petugas kepolisian ketika sedang berada di depan rumahnya pada Rabu (3/8/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, Yadi berperan sebagai penghubung transaksi sabu-sabu antara pasutri SA – MP dan Keminting pada Rabu (15/6/2022) lalu.
“Yadi yang diamankan saat itu sedang memperbaiki sepeda motornya di depan rumah,” ujarnya.
Baca Juga : Polres Tabalong Musnahkan 100,32 Gram Sabu-Sabu Dengan Cara Diblender
Baca Juga : Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu Jaringan Internasional
Namun ketika melihat kedatangan petugas keolisian, Yadi yang terkejut langsung mengambil handphone miliknya. Setelah dicek, ternyata dalam casing handpohone tersebut ditemukan 1 bungkus narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 0,06 gram.
“Petugas awalnya mencurigai gerak-gerik Yadi, kemudian memeriksa dan menemukan barang bukti,” bebernya.
Aipda Irawan Yudha mengatakan, dari keterangan Yadi, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui telepon.
Atas pengakapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 plastik berisi kristal bening berisi narkotika golongan 1 diduga jenis sabu-sabu, 1 handphone warna hitam dan casing handphone warna hitam.
“Saat ini pelaku SR alias Yadi sudah diamankan di Polres Tabalong,” pungkasnya.
(dilah)
Editor : Akhmad