Simpan Sabu dalam Balon, Helmi Diringkus

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan satu budak narkoba di kawasan Jalan Bumi Mas Raya Komplek Bumi Jaya Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu , (12/9/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Penangkapan pelaku, Helmi (31), warga Jalan Barito Hulu Gang Nurudin Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut bermula dari adanya informasi yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 4,84 gram yang tersimpan didalam sebuah balon yang tersimpan di saku jaket bagian depan pelaku.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini masih kita dalami kasusnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Selasa (15/9/2020).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan