Simpan Ratusan Gram Sabu, Warga Sei Mesa di Bui

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria asal Jalan Simpang Sei Mesa RT 12 Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut polisi mendapati pelaku menyimpan 9 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 377,69 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menjelaskan, pria tersebut bernama Muhammad Ardhany Irvan alias Dhany, ia dibekuk di kediamannya pada Sabtu (23/10/2021) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita.

“Saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam yang berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat 199,38 gram,” ujarnya, kamis (28/10/2021).

Baca juga: Berkedok Ojol, Seorang Budak Sabu Diringkus Anggota Satlantas Polresta Banjarmasin

Kemudian, anggota kembali melanjutkan penggeledahan ke lantai 2 rumah pelaku dan menemukan lagi 1 kantong plastik warna putih yang berisi 6 paket sabu-sabu seberat 178,31 gram, beserta timbangan digital yang tersimpan di bawah laci meja kayu.

“Juga 1 kantongan plastik warna hijau yang berisi 5 pak plastik klip dan 1 buah Handphone merk Oppo beserta 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram di saku celana bagian depan sebelah kiri yang waktu itu diduga ingin dipakai olehnya,” jelasnya.

Namun, saat ditanya kepemilikan barang haram tersebut, pelaku l berdalih bahwa sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah titipan temanya bernama Usuf.

Kendati demikian, meski sempat berdalih kepemilikan barang haram itu, pelaku bersama barang bukti dengan berat total 377,69 gram tetap diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

“Guna dilakukan pemgembangan atas perkara tersebut,” ujarnya.

Sementara itu atas perbuatannya pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi