BANJARMASIN, klikkalsel – Rahmat Firdaus alias Daus (34) hanya bisa pasrah saat petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menggrebek dan menggeledah kediamannya, Jumat (1/11/2019) sekitar pukul 20.45 Wita.
Dari rumah pelaku yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 10,200 Gang Barakat RT. 02 Desa Sungai Lakung Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar petugas mendapatkan 23 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat total 119,72 gram.
Barang haram tersebut oleh pelaku dikemas dalam paket besar hingga kecil tersebut disembunyikan pelaku didalam tiga bungkus berbeda antara lain kotak bekas senter, kotak rokok dan bungkus bekas kemasan coklat.
“Pelaku memang sudah lama jadi target operasi kami. Kami ikuti dan kami tangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat yang memimpin penangkapan terhadap pelaku, Selasa (5/11/2019).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir kini meringkuk di tahanan Mapolresta Banjarmasin sambil menunggu proses hukum selanjutnya. “Kepada pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya.(david)
Editor : Amran





