BANJARMASIN, klikalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan dan memiliki sabu-sabu seberat puluhan gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku berinisial RHM (22). warga Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“RHM tertangkap tangan pada Rabu (5/7/2023) malam, sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Veteran RT-17 tepatnya di depan Warung Pisang Keju H. Kadap Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujarnya, Rabu (12/7/2023).
“Darinya petugas mendapatkan sabu-sabu seberat 67,2 gram yang saat ini kami sita,” sambungnya.
Baca Juga : Sehari Terjadi Dua Kali Kebakaran di Kecamatan Banjarmasin Barat
Baca Juga : HANI 2023, Kasat Res Narkoba Banjarmasin: Narkoba Musuh Semua Pihak dan Harus Diperangi Bersama
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, selain menyita sabu sabu seberat 67,2 gram pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone warna hijau dan satu unit sepeda motor bernopol DA 6247 NR.
Saat ini pelaku yang diketahui masih belum bekerja itu dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya, sementara ini RHM dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(airlangga)
Editor : Amran