Simpan 9 Paket Sabu di Rumah, Toni Dijemput Polisi

Polres Tabalong Sabu-Sabu
Ilustrasi pengguna narkoba ditangkap polisi (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Muhammad Artoni alias Toni (43) hanya dapat menundukkan kepala saat petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu yang diduga kuat merupakan miliknya.

Penemuan tersebut usai petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang terletak Jalan Mesjid Jami Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (4/1/2021).

“Kita temukan 9 paket sabu dengan berat total 4,61 gram dari rumah pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Kamis (7/1/2021).

Selain sabu, Kasat mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan beberapa barang lain seperti, 2 buah dompet, 1 buah timbangan digital dan 1 pak plastik klip yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Ditambahkan Kasat bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat tentang aktifitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Sehingga pihaknya langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Kita sangkakan pelaku telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, seperti yang tertuang dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35,” tegasnya. (David)

Tinggalkan Balasan