BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria berinisial AN (34) warga Jalan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara yang tertangkap memiliki 49 paket Narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 11,82 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat hendak mengedarkan narkoba tersebut, pada Jumat (23/2/2024) pagi sekitar pukul 08.45 Wita.
“Ditangkap pada saat AN berada di sekitar rumahnya di Jalan Pangeran,” ujarnya.
Adapun ke 49 barang bukti tersebut di antaranya ditemukan 37 paket sabu-sabu seberat 3,38 gram dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku.
Baca Juga Bandel! Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi
Baca Juga Polisi Amankan Pembeli dan Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Sempat Simpan Narkoba dalam Mulut
Kemudian, petugas juga menemukan satu dompet berisikan 11 paket sabu-sabu dengan berat bersih 8,44 gram dan dua bilah sendok terbuat dari sedotan plastik warna transparan bergaris biru tersimpan dalam satu kotak TWS (handsfree).
“Serta satu unit timbangan digital yang ditemukan di rumah pelaku,” jelasnya.
Kemudian, AN beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkoba.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram. (airlangga)
Editor: Abadi