TANJUNG, Klikkalsel.com – Petugas gabungan Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial RZA (23) karena menyimpan puluhan botol minuman beralkohol tanpa ijin.
RZA yang seorang warga warga Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru ditangkap ketika petugas gabungan melaksanakan patroli pemberantasan penyakit masyarakat.
Ia diamankan petugas dikediamannya di Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (23/08/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga : Jual Minol Berkedok Dagang Pentol, Warga Masintan Diciduk Polisi
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Kembali Amankan Ratusan Botol Minol, Anggota Dewan Kasih Dukungan dan Apresiasi
“Kejadian berawal ketika adanya laporan masyarakat perihal adanya peredaran minuman beralkohol dilingkungan mereka,” ujarnya.
Menindak lanjuti laporan masyarakat, petugas gabungan mendatangi kediaman RZA. Kemudian didapati ia menyimpan 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis dibawah lemari dikediamannya di desa Maburai.
“RZA menyimpan minuman beralkohol itu untuk dijual kembali” bebernya.
Saat ini RZA diamankan dipolres Tabalong untuk proses tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Perda Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (Dilah)
Editor: Abadi