Simpan 4 Paket Sabu, Antar Pria 47 Tahun Ke Jeruji Besi

Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi
Miliki Sabu Seberat 63,35 Gram, Suryadi Digiring ke Kantor Polisi

AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial RE alias Utam (47), warga Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diciduk polisi.

Hal itu lantaran tertangkap tangan menyimpan sabu di rumahnya saat dilakukan penggeledahan oleh Satreskrim Polsek Amuntai Utara pada Senin, (8/2/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, saat dihubungi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

“Awalnya dapat info dari warga, setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun kemudian langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah tersangka ditemukan 4 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,12 gram atau berat bersih 2, 32 gram.

“Barang haram itu disimpan tepatnya di lantai dekat pelaku duduk,” bebernya.

Adapun rinciannya, paket 1 berat kotor keseluruhan 1 gram atau berat bersih 0,8 gram; paket 2 berat kotor keseluruhan 1 gram atau berat bersih 0,8 gram; paket nomor 3 berat kotor keseluruhan 0,81 gram atau berat bersih 0,61 gram; dan paket 4 berat kotor keseluruhan 0,31 gram atau berat bersih 0,11 gram.

Selain itu juga turut diamankan, uang tunai Rp2, 6 juta (hasil penjualan sabu), plastik piper clip, timbangan digital, 4 buah sendok, handphone lengkap dengan sim card serta kotak kacamata warna hitam-biru.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Amuntai Utara, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara, atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan sebagaimana Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek Amuntai Utara ini merupakan bentuk menjalankan salah satu program unggulan Polres HSU, yaitu HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba),” pungkasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan