Baru Bebas, Ipul Kembali Ditangkap Karena Simpan 17 Paket Sabu

Sebanyak 17 paket sabu diamankan dari seorang residivis

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin AKP H Timur Yono meringkus Syaifullah alias Ipul (32) warga Jalan Veteran Gang Sepakat Ujung RT 22 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (3/2/2023). Ia ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah menjelaskan, penangkapan pelaku sendiri bermula dari informasi warga. Dimana di kawasan tersebut terindikasi sering terjadi transaksi narkoba.

“Anggota kemudian Lidik dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga : Tahanan di Mapolsek Bantim Divaksinasi, Kapolsek: Mereka Berhak Untuk Sehat

Baca Juga : Pengerjaan Jembatan HKSN Tetap Dilanjutkan, M Isnaini : Kami Tidak Bertanggung Jawab

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 17 paket sabu siap edar, timbangan digital,sendok plastik dan dompet kecil tempat sabu tersebut disimpan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa semua barang haram tersebut adalah miliknya.

Pelaku sendiri ujar Kapolsek merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas beberapa bulan belakangan.

“Residivis, baru beberapa bulan keluar. Dulu yang nangkap juga Polsek Bantim,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (David)

Editor: Abadi