Simpan 12 paket Sabu, Ipah Digelandang Polisi

ilustrasi seorang wanita ditangkap polisi karena menguasi dan menyimpan narkoba jenis sabu.(ilustrasi.net)

BANJARMASIN, klikkalsel– Nekat menguasai sabu sebanyak 12 paket dengan berat 9,45 gram, seorang wanita bernama Arafah alias Ipah (33), ditangkap Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Kalsel, Senin (6/8/2018).

Penangkapan wanita lulusan SMP itu, bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui menyimpang sabu, polisi langsung menggeledah Ipah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel melalui Kasubdit 3, AKBP Matsari membenarkan kalau ada laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

“Kita lakukan penyelidikan dan saat pelaku kita ketahui berada di rumah langsung kita gerebek,” ujar Matsari.

Dari penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Jalan Tanjung Berkat Ujung, RT 17 Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, petugas menemukan 12 paket sabu seberat 9,45 gram yang disimpan disela dinding kamar.

Saat diinterogasi petugas, Ipah mengaku barang haram tersebut memang miliknya. Akibat perbuatannya, tersangka langsung digelandang ke Polda Kalsel.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Matsari.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan