Simpan 117,49 gram Narkoba di Rumah, Warga Basirih Ditangkap Polisi

Muhammad Marcel Fajar (34), warga Jalan Intan Sari, RT 18 RW 02, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan 34 Paket atau 117,49 gram Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belum lama ini Satresnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria bernama Muhammad Marcel Fajar (34), warga Jalan Intan Sari, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang diduga pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku diamankan bersamaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya pada Jumat (3/2/2023).

“Barang buktinya ditemukan berupa 34 paket sabu dengan berat 117,49 gram, sebuah timbangan digital, 2 buah sendok dari sedotan plastik, 1 pak plastik klip dan sebuah handphone,” Jelasnya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga Jajaran Lapas Narkotika Karang Intan Berkomitmen Menuju WBK 2023

Baca Juga Sempat Duduki Barbuk, Wanita di Tabalong Ini Kedapatan Miliki 64,95 Gram Sabu

Barang bukti itu, disimpannya di dalam lemari kayu, tepatnya di lantai dasar lemari yang tertutup papan di dalam kamar.

Kemudian, Muhammad Marcel Fajar bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, karena perbuatannya warga Jalan Intan Sari, RT 18 RW 02, Kelurahan Basirih tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (airlangga)

Editor: Abadi