Simpan 10 Paket Sabu, Dua Warga Mantuil Ditangkap Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel – Dua warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Bersama Nomor 62 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, terancam merasakan dinginya ubin hotel prodeo karena tersandung kasus narkoba.

Kedua pria yang diketahui bernama Abdul Hamid dan Jaya Sucipto tertangkap tangan oleh petugas memiliki 10 paket sabu dengan berat 3,75 gram yang disimpan dalam dompet kecil di rumah pelaku, Rabu (13/3/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.

“Kita dapat informasi tentang peredaran narkoba dan kita tindalajuti. Hasilnya kita berhasil meringkus kedua pelaku di rumanya dengan barang bukti sabu,” ujar Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto, Sabtu (16/3/2019).

Selain menyita barang haram tersebut, petugas juga menemukan timbangan digital dan sedotan plastik yang digunakan untuk menimbang serta membagi sabu-sabu.

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan