Sidang Lanjutan Arisan Online Banjarmasin, JPU Kembali Hadirkan 3 Saksi

Ke 3 saksi diluar BAP yang dihadirkan JPU pada sidang perkara arisan online di PN Banjarmasin melakukan sumpah sebelum memberikan keterangan

Saksi sendiri juga mengaku, jika dirinya tergiur dengan keuntungan dari jual beli slot arisan tersebut dan percaya begitu saja terhadap terdakwa. Hingga mendapat kabar penipuan, dia pun langsung menghubungi terdakwa.

“Saya pernah menelpon cuman terdakwa sudah tidak ada respon,” terangnya.

Selanjutnya, saksi terakhir Chairunnisa Ratu Salma dihadapan Majelis Hakim mengaku ikut jual beli slot arisan sebanyak 5 kali. Dari bulan Januari hingga Februari 2022.

“Pertama saya beli Rp 5 juta dengan keuntungan Rp 500 ribu, kedua membeli seharga Rp 10 juta dan keuntungannya Rp 1,5 juta. Ketiga membeli lagi seharga Rp 7 juta yang dijanjikan mendapat untung Rp 2 juta, lalu Rp 8 juta dengan untung dijanjikan Rp 6 juta,” terangnya.

“Pembelian yang terakhir terjadi pada bulan Februari Rp 8 juta dengan keuntungan Rp 3 juta,” paparnya.

Dari 5 transaksi itu, saksi mengaku tidak ada pencairan yang diterima dan mengakibatkan dirinya mengalami kerugian uang sebesar Rp 38 juta dan uang keuntungan yang dijanjikan sekitar Rp 13 juta.

Sebelumnya, atas peristiwa ini saksi mengaku tidak menaruh rasa kecurigaan kepada terdakwa dan tetap yakin.

“Kenapa saya yakin saya sebelumnya mencari tahu latar belakang terdakwa yang sudah mengelola arisan selama 4 tahun. Saya juga mencari tahu ke teman teman saya dan mereka mengakuinya sudah dapat keuntungan,” terangnya.

Namun, teman-temannya itu juga telah melaporkan kerugian tersebut di Polda Kalsel.

Lalu, saksi juga mengungkapkan, saat membeli slot arisan. Terdakwa juga sering menawarkan kembali dan memberikan tawaran jika membeli lebih akan diberi keuntungan lebih besar.

Baca Juga : Sidang Perdana Kasus Ratu Arisan Online Bodong, Alasan Hamil Terdakwa Hadir Secara Daring

Setelah ketiganya memberikan keterangan, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi dan hanya membantah keterangan saksi Nurjati yang mengaku hanya 1 kali mengikuti.

“Saksi nurjati juga pernah ikut arisan jual beli slot 2019 dan sudah pernah mendapat keuntungan,” kata terdakwa.

Namun, saksi Nurjati mengaku tidak mengingatnya lagi, dan kepada majelis hakim dia tetap pada kesaksiannya.

Setelah itu, Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Heru Kuntjoro memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin (27/6/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Ditemui seusai persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa H Syahrani mengatakan sampai sekarang pihaknya belum menyiapkan saksi untuk meringankan terdakwa.

“Karena saya harus koordinasi terlebih dahulu siapa yang mendengar, melihat apakah mereka bisa menguntungkan terdakwa, kalau nantinya justru merugikan terdakwa sama saja seperti saksi yang ada,” ujarnya.

Sementara, dari keterangan beberapa saksi yang dibawa JPU, H Syahrani mengatakan akan mengungkapkan analisa saksi tersebut pada agenda pledoi nanti.

“Pada pledoi nanti akan kita analisa semua, kalau saat ini kurang pantas, jadi nanti saat pledoi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Radityo Wisnu Aji selaku JPU perkara ini menyatakan, keterangan 3 saksi diluar BAP kali ini adalah saksi terakhir yang pihaknya hadirkan dari total 6 saksi.

“Dari penuntut umum cukup saksinya,” tegasnya.

Dari semua saksi yang dihadirkan, kata Radityo pihaknya menyimpulkan mereka ini adalah korban dari jual beli slot arisan dan sementara belum bisa membuktikan kebenaran slot yang dijual tersebut apakah benar-benar ada atau tidak.

“Tinggal dari terdakwa membuktikan, kalau dari kami meyakini bahwasanya jual beli arisan itu adalah fiktif. Tidak ada yang dijual sebelumnya, cuman akal-akalan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya.

Sementara, para saksi menjadi korban lantaran tergiur oleh penjelasan terdakwa yang mencoba meyakinkan mereka.

“Terungkap fakta korban akan mendapat keuntungan yang besar bagi calon korban kalau mau langsung transfer hari itu atau beli dalam waktu berdekatan, itu salah satu modusnya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi