Sidak Komisi III Temukan Pembebasan Lahan Jembatan ‘Mewah’ HKSN Belum Rampung

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rombongan Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan Jembatan HKSN, Kamis (29/7/2021).

Dalam sidak itu terungkap pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan rupanya belum rampung.

Oleh karena itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini mendesak Pemko pro aktif dalam penyelesaiannya. Kalau perlu, kata dia, lakukan konsinyasi atau menitipkan ke pengadilan dititipkan uang.

“Memang ada beberapa warga yang tidak mau menerima harga ganti rugi yang dipatok apresial, sehingga masih menolak untuk dibebaskan. Saya harap proyek ini clear and clean,” jelasnya.

Ke depan, ia memastikan, persoalan pembebasan lahan yang belum selesai sementara proyek sudah dikerjakan akan menjadi pihaknya. “Mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan seperti ini atau tak terulang lagi,” katanya.

Menurut politisi Gerindra Banjarmasin ini, sidak ini juga untuk memastikan skejul pengerjaan jembatan tersebut termasuk bahan baku dan ornamen jembatan. Sehingga proyek tersebut selesai sesuai dengan batas waktu kontrak.

Baginya, bentuk jembatan di luar ekspektasi, sebab terlalu mewah. Padahal, asumsinya jembatan tersebut hanya untuk mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.

“Mudahan dalam tahun ini jembatan tersebut sudah bisa dinikmati warga,” katanya.

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Tak Punya Anggaran Bantu Masyarakat Saat PPKM

Sementara itu, PPTK Jembatan pada Dinas PUPR Banjarmasin Thomas Sigit Mugiarto memastikan, pelaksanaan kontruksi on skejul atau sesuai rencana yang disusun.

Ia menyatakan, soal lahan tidak masalah. Namun, masih ada tiga persil bangunan yang belum dibebaskan, karena tidak sepakat dengan harga yang dipatok apresial.

“Di sisi kuin cerucuk tiga persil belum sepakat harga apresial. Selain itu, masih ada ganti rugi yang belum dibayar,” ungkapnya.

Jika belum selesai, Sigit menyatakan, pembangunan fileslab di ujung jembatan terhambat, karena tanah belum milik Pemko.

Ia juga membantah, jika jembatan tersebut sangat mewah. Karena dalam pembangunan jembatan ada syarat dan kaidah yang harus dipenuhi.

Sesuai PP No;19 tahun 2011, kelandaian jembatan diameter 6 persen, kemudian ruang bebas vertikal 2,5 meter. “Oleh karena itu mau tidak mau dimensi jembatan lebih panjang,” sebutnya.

Lagipula, kata dia, jembatan HKSN yang ada tidak bisa memenuhi layanan transportasi. “Jembatan yang dibangun sekarang, nantinya juga akan dipakai sebagai jalur transportasi logistik,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran