Siap-siap, SE Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Pintu keberangkatan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 terkait pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

PPDN juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya. Termasuk soal perbedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi.

Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam.

Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Adapun syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Baca Juga : Pemerintah Upayakan Capaian Vaksinasi dan Mewujudkan Transisi Pandemi Menjadi Endemi

Baca Juga : Hari Pertama Sekolah 11 Juli Mendatang, Peserta Didik Belum Vaksin Tetap Bisa Bersekolah

Karena adanya SE tersebut, dalam waktu dekat Pemko Banjarmasin berencana untuk menerbitkan SE yang mengatur vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, bahwa kebijakan tersebut rencananya, akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 dan akan dievaluasi setelah berjalan.

“Sedang kita persiapkan draftnya. Targetnya SE Walikota sudah ada sebelum tanggal 17 Juli nanti,” terangnya, Senin (11/7/2022) saat di konfirmasi klikkalsel.com

“Dari SE Satgas itu saja sudah jelas. Tinggal nanti penerapan pemeriksaannya di pelabuhan dan bandara,” sambungnya.

Namun sampai saat ini capaian vaksin booster di Banjarmasin masih sangat rendah, seperti data yang dipublis Dinkes Kota Banjarmasin per tanggal 9 Juli 2022.

Vaksinasi booster masyarakat umum yakni sebesar 21,02 persen. Kemudian untuk lansia, capaian vaksin booster baru sebesar 21,32 persen. Sedangkan capaian vaksin booster remaja baru sebesar 2,68 persen.

“Setelah ada pernyataan pak Luhut Binsar Pandjaitan, memang trennya sudah ada kenaikan. Baik Vaksin satu, dua maupun booster,” ungkapnya.

“Kita sudah menyediakan sarana dan prasarananya di puskesmas atau pelayanan rumah sakit. Kembali kesadaran warganya saja lagi,” tambahnya.

Lantas apakah SE Walikota itu nantinya juga akan mengatur kembali penggunaan masker di dalam ruangan atau ruang terbuka? Berkaitan hal tersebut, Ramadhan mengaku perlu melihat kembali fungsinya.

“Kita lihat turunannya nanti. Harapannya tetap memakai masker meski di ruang terbuka. Terutama bagi masyarakat rentan terpapar,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran