Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kakek Bejat di Tabalong Dipolisikan

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada hari Selasa (09/10/2021) siang.

Terduga pelaku adalah pria lanjut usia inisial PN (71) yang ditangkap petugas dikediamannya yang beralamat di Kecamatan Jaro, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap PN diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur,” ujarnya Rabu (10/11/2021).

Iptu Mujiono menerangkan kronologis kejadian berawal ketika korban yang berumur 13 tahun sering berkunjung ke rumah PN dengan tujuan berteman dengan cucunya.

“Namun pada saat kejadian, situasi kondisi dirumah pada saat itu sang istri dan cucu PN sedang tidak ada dirumah,” ujarnya.

Pelaku PN mengajak korban untuk makan siang, ketika korban hendak pulang PN menarik tangan kanan korban dan mengunci pintu rumah dan menarik serta diajak ke sebuah kamar.

“Korban didorong sehingga terbaring dengan posisi tertelentang. Akhirnya PN melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” terang Iptu.

Baca Juga : Empat Bulan Kedepan, HST Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Puting Beliung

Meski korban yang merasakan sakit terus berupaya menolak, namun hal itu tidak membuat kakek bejat ini untuk meneruskan aksinya. Ketika hendak berteriak meminta pertolongan, korban ketakutan karena diancam akan dicubit ancaman untuk diam.

Usai kejadian itu korban sering menangis apabila mengingat peristiwa tersebut. Korban tidak berani dan takut memberitahukan kejadian kepada orang tuanya dan lebih memilih bercerita kepada temannya yang usianya lebih tua.

“Teman korbanlah yang memberitahukan permasalahan tersebut kepada orang tua korban. Dan akhirnya orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Jaro,” jelasnya.

Selanjutnya, Petugas Polsek Jaro mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tabalong.

Untuk diketahui, Korban mengenal PN sudah lama, namun tidak ada hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.

“Pelaku PN melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, diawali pada bulan April 2021 sebanyak empat kali dan pada bulan selanjutnya”, terang Kasi Humas Polres Tabalong.

Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti, diantaranya dua lembar celana rok dan dua lembar baju kaos berbagai macam motif dan warna.

“Pelaku PN kini sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tabalong,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi