Setelah Diblender, Barang Bukti 9,58 Gram Sabu dan 4 Tablet Ekstasi Dibuang ke Lubang Kloset

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender dilakukan dihadapan tersangka. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Kepolisian Resot (Polres) Kabupaten Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di depan ruang kerja satresnarkoba setempat, Kamis (16/04/2020).
Pemusnahan barang barang bukti dilakukan dengan cara diblender yang dicampur dengan sabun cair oleh petugas dan selanjutnya dibuang ke lubang kloset.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Akp Zaenuri mengatakan, tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah dalam rangka pelaksanaan pasat 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini,” katanya.
Zaenuri mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah hasil sitaan petugas dari tangan tersangka Nurdin, pada giat pengungkapan kasus narkoba, Rabu (1/04/2020) pukul 23.00 wita disebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua, Tabalong.
“Barang bukti keseluruhan yang disita petugas berupa, narkotika golongan I jenis sabu seberat 9,98 gram dan 6 tablet narkotika jenis ekstasi,” ungkap Zaenuri.
Selanjutnya, guna proses pemeriksaan di laboratorium BPOM Banjarmasin disisihkan seberat 0,40 Gram narkotika jenis sabu-sabu dan satu tablet narkotika jenis ekstasi serta satu tablet narkotika jenis ekstasi disita untuk barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung.
“Sehingga barang bukti yang dimusnahkan seberat 9,58 Gram Narkotika jenis sabu-sabu dan 4 tablet narkotika jenis ekstasi,” jelas Zaenuri.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dihadapan tersangka, serta turut disaksikan langsung Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas kesehatan Kabupaten Tabalong dan Penasehat Hukum tersangka.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan