Sertifikasi Pranikah Disarankan Agar Membangun Rumah Tangga Harmonis

Pernikahan adalah sakral bagi semua orang namun tak ada salahnya sebelum melakukan pernikahan langkah apa saja yang harus dipersipakan dalam membinanya nanti. (ilustrasi foto)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyarankan bagi valon suami istri sebelum menikah, agar melakukan sertifikasi.
Menyikapi hal itu, Lurah Pemurus Kota Banjarmasin, Aliansyah, mengimbau wargannya bagi seluruh calon pasangan suami istri agar melakukan sertifikasi.
Baca Juga : Ke dua Kali, Kalsel Ditunjuk Jadi Tuan Rumah HPN 2020
Tunuannya ujar Aliansyah, mempersiapkan warga Indonesia menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul ke depannya. Pernikahan itu sekali dan untuk seumur hidup, banyak yang sudah menikah dan tak mampu mempertahankannya.
“Semacam Upgrading, mereka diberikan masukan tentang pernikahan, membangun rumah tangga serta pemahaman juga arahan dalam keluarga,” katanya, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya, banyak pasangan baru yang menikah dan tak lama menjalani kehidupan rumah tangga kemudian berpisah, itulah yang harus dihindari.
Baca Juga : DPRD Tanbu Usulkan Raperda Inisiatif Penyandang Disabilitas
Pada dasarnya pernikahan bukan cuma sekadar sah dan malam pertama saja melainkan harus siap lahir dan batinnya.
“Misal sebagai kepala keluarga, apakah sudah bekerja, bagaimana menafkahi keluarga yakni anak dan istri dan juga dalam menjalankan keluarganya itu ada dalam arahan sertifikasi pernikahan,” ucapnnya.(azka)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan