Sering Transaksi Narkotika di Terminal Pasar, Dua Warga Kelua Diringkus Polisi

NF alias guru (61) dan WH (45) ketika diamankan Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua warga Kecamatan Kelua berinisial NF alias guru (61) dan WH (45) diamankan jajaran Polisi karena dugaan miliki narkotika.

Kedua pria tersebut diringkus Sat Resnarkoba Polres Tabalong di sebuah pos pemadam kebakaran di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua pada Rabu (18/10/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“NF dan WH diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Baca Juga Musnahkan 382,64 gram Sabu, Polresta Banjarmasin Selamatkan 5.740 Nyawa dari Jerat Narkoba

Baca Juga Bawa Setengah Kilo Sabu di Mobil, Dua Warga Tanah Bumbu Diciduk Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel

Kejadian penangkapan berawal ketika polisi mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Terminal Pasar Kelua.

Mendengar hal itu, polisi melakukan penyelidikan dan melihat orang mencurigakan di sebuah pos pemadam kebakaran, sehingga melakukan pemeriksaan.

Benar saja, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang berada didalam kantong celana NF yang tersimpan didalam kotak rokok.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti diduga narkotika lainnya berupa 1 bungkus plastik klip dilantai di samping ban mobil pemadam kebakaran.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi