Bawa Setengah Kilo Sabu di Mobil, Dua Warga Tanah Bumbu Diciduk Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel

Barang bukti sabu yang diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel dari tangan dua orang warga Tanah Bumbu.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua orang warga Kabupaten Tanah Bumbu, inisial PS (36) dan HS (35) harus berhadapan dengan hukum. Keduanya diciduk Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel karena kedapatan membawa sabu lebih kurang 514,60 gram yang disimpan dalam mobil.

Lokasi penangkapan PS dan HS di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (11/10/ 2023) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tak bisa menyangkal.

“Anggota Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pemantauan di sekitar TKP, team Opsnal Subdit III melihat ciri-ciri orang yang dicurigai kemudian dilakukan penangkapan,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon, Senin (16/10/2023).


Barang bukti sabu seberat 514,60 gram dibungkus dalam delapan paket. Empat paket di antaranya ditemukan di dasboard mobil sebelah kiri bagian depan, dua paket di kantong kursi belakang dan dua paket lainnya dalam kotak warna hitam di kursi tengah mobil.

Baca Juga : Hujan Deras di Banjarmasin Akibatkan Sejumlah Pohon Tumbang

Baca Juga : Perkelahian di Kampung Kenanga yang Menewaskan Dua Bersaudara Ternyata Berawal Dari Pesta Miras

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu tiga bundel plastik klip, satu buah kotak warna hitam, satu buah timbangan digital, satu unit mobil dengan nopol KH 1950 BG. Kemudian dua buah handphone juga disita,

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan hasil penangkapan. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semua barang bukti sudah kami amankan, tersangka juga sudah kita bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Jupri Tampubolon. (rizqon)

Editor: Abadi