Sepasang Muda-Mudi Kedapatan Warga Usai “Wikwik” di Bangunan Kosong, Remaja Putri Diancam Diputusi Jika Tak Mau Begituan

Foto : ilustrasi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sepasang muda mudi yang diduga asyik memadu kasih di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Tabalong digrebek warga.

Dari informasi yang dihimpun, sang pemuda yang berinisial DF (19) warga Kecamatan Tanjung, Tabalong berhasil mengajak kekasihnya yang baru berusia 13 tahun setelah sebelumnya mengancam akan mengakhiri kisah asmara mereka jika kemauannya tak dituruti.

Kejadian berawal pada pada bulan Juni 2022, pelaku DF dijemput oleh korban untuk jalan-jalan, saat itu DF mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menangis dan menolak ajakan tersebut.

“Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.

Berselang seminggu, korban yang takut diputuskan hubungan kemudian memenuhi keinginan bejat pelaku, sehingga keduanya melakukan persetubuhan di sebuah rumah yang belum selesai dibangun berlokasi di Kecamatan Tanjung.

“Dari pengakuan pelaku, persetubuhan tersebut berlangsung 5 kali sejak bulan Juni 2022, tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka” ucapnya.

Kemudian pada Senin (18/07/2022) malam, korban menemui pelaku dan keduanya keluar menggunakan sepeda motor korban. DF mengarahkan sepeda motornya ke rumah kosong yang belum selesai tersebut kemudian keduanya masuk dan melakukan persetubuhan.

Namun usai melakukan persetubuhan, ternyata kedua remaja tersebut mendengar suara sepeda motor mendekati rumah kosong tersebut.

“Ada cahaya lampu atau senter masuk ke dalam rumah, kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah” lanjutnya.

Menurut keterangan saksi, keduanya ditangkap warga saat mengambil sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian, saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan di rumah kosong tersebut.

“Selasa (19/07/2022) dini hari, korban di serahkan oleh warga ke orang tuanya sedangkan pelaku DF saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi

 

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sepasang muda mudi yang diduga asyik memadu kasih di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Tabalong digrebek warga.

Dari informasi yang dihimpun, sang pemuda yang berinisial DF (19) warga Kecamatan Tanjung, Tabalong berhasil mengajak kekasihnya yang baru berusia 13 tahun setelah sebelumnya mengancam akan mengakhiri kisah asmara mereka jika kemauannya tak dituruti.

Kejadian berawal pada pada bulan Juni 2022, pelaku DF dijemput oleh korban untuk jalan-jalan, saat itu DF mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menangis dan menolak ajakan tersebut.

“Pelaku mengancam akan memutuskan hubungan jika menolak keinginan pelaku untuk bersetubuh,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.

Berselang seminggu, korban yang takut diputuskan hubungan kemudian memenuhi keinginan bejat pelaku, sehingga keduanya melakukan persetubuhan di sebuah rumah yang belum selesai dibangun berlokasi di Kecamatan Tanjung.

Baca Juga : Bejat ! Pria Asal Haruai Setubuhi Remaja Putri Disabilitas Hingga Hamil

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Berikan Beasiswa S2 Kepada Korban Perkosaan Oknum Polisi

“Dari pengakuan pelaku, persetubuhan tersebut berlangsung 5 kali sejak bulan Juni 2022, tidak ada unsur paksaan maupun ancaman kekerasan, persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka” ucapnya.

Kemudian pada Senin (18/07/2022) malam, korban menemui pelaku dan keduanya keluar menggunakan sepeda motor korban. DF mengarahkan sepeda motornya ke rumah kosong yang belum selesai tersebut kemudian keduanya masuk dan melakukan persetubuhan.

Namun usai melakukan persetubuhan, ternyata kedua remaja tersebut mendengar suara sepeda motor mendekati rumah kosong tersebut.

“Ada cahaya lampu atau senter masuk ke dalam rumah, kemudian keduanya melarikan diri ke semak-semak di belakang rumah” lanjutnya.

Menurut keterangan saksi, keduanya ditangkap warga saat mengambil sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian, saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan persetubuhan di rumah kosong tersebut.

“Selasa (19/07/2022) dini hari, korban di serahkan oleh warga ke orang tuanya sedangkan pelaku DF saat ini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (Dilah)

 

Editor: Abadi