Sepaket Sabu Antar Pemuda Desa Pekapuran Di Balik Besi

Satresnarkoba Polres Tabalong
Satresnarkoba Polres Tabalong

AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali meringkus pemuda MR (24), yang warga Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Siswadi membenarkan, telah meringkus pelaku MR setelah dilakukan dari informasi masyarakat.

“Pelaku pada Senin, (21/9/2020) sekitar pukul 18.15 Wita kemarin, diringkus saat berada di kawasan Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, atau tepatnya di pinggir Jalan Amuntai-Alabio, karena timbul gelagat mencurigakan dan langsung digeladah hingga ditemukan sabu-sabu,” terangnya, Kamis (24/9/2020).

Selain sabu-sabu 0,30 gram dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti lainnya seperti plastik piper klip, sebuah pipet kaca, korek api, handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik pelaku.

“Kita masih mendalami dari mana asal muasal barang tersebut,” ujarnya.

Siswadi berharap, masyarakat semakin peduli terhadap pemberantasan narkoba
di lingkungan masing-masing, yaitu salah satunya dengan cara menginformasikan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan

Saat ini pelaku masih mendekam di balik jeruji Mapolres HSU guna menjalani proses lebih lanjut, dengan sangkaan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan operasi yang digelar, sebagai program inovasi Polres HSU yaitu HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba),” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan