TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua Pria berinisial YA (40) warga Desa Purui kecamatan Jaro, Tabalong dan BD (36) warga Desa Randu Kecamatan Muara Uya, Tabalong diamankan jajaran polisi.
YA dan BD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Selasa (2/5/2023) karena diduga kepemilkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo menjelaskan, kedua pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diamankan disebuah rumah di Desa Purui setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah perihal adanya peredaran Narkotika Jenis sabu-sabu dilingkungan mereka,” ungkapnya.
Baca Juga Bocah 8 Tahun di Tabalong Ditemukan Tewas Di Kolam PT CMBL
Baca Juga Semarakkan Merdeka Belajar, Puluhan Pelajar Hingga Mahasiswa di Tabalong Ikuti Peringatan Hardiknas
Saat memasuki rumah tersebut, YA dan BD ditemukan polisi sedang bersembunyi, bahkan saat diamankan tersangka YA berusaha melawan petugas.
Ketika pemeriksaan, petugas polisi menemukan 1 buah handphone dan 1 pack plastik klip kecil serta ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu – sabu di bawah rumah.
“Kristal bening yang diduga sabu – sabu tersebut diakui oleh pelaku YA miliknya yang rencananya akan dibagi dengan pelaku BD tetapi karena ada Polisi datang sabu – sabu tersebut dilempar kebawah rumah oleh pelaku BD,” bebernya.
Saat ini pelaku YA dan BD sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (dilah)
Editor: Abadi