TANJUNG, Klikkalsel.com – Seluruh aset tanah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong yang sempat dikuasai warga akhirnya telah diserahkan seluruhnya.
Dikesempatan itu, warga berinisial SM yang sebelumnya menguasai aset tanah tersebut dengan suka rela menyerahkannya kepada Pemerintah Desa Bumi Makmur melalui Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong.
“Aset tanah yang dikuasai SM merupakan salah satu aset yang menjadi Laporan Pengaduan Pemerintah Desa Bumi Makmur,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga : Diharapkan Kembangkan Seni Budaya, Pemkab Tabalong Serahkan Mobil ke Lembaga Adat Dayak Ma’anyan
Baca Juga : Pemprov Kalsel Dukung Penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya beberapa kali melakukan pemanggilan kepada SM namun tidak pernah kunjung datang dengan berbagai alasan.
“Jadi kita yang mendatangi SM, dan ia menyerahkan secara langsung dan tanda tangan surat pernyataan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Tabalong sudah mengembalikan tujuh aset tanah yang dikuasai oleh masyarakat kepada Pemerintah Desa Bumi Makmur.
“Dari delapan yang menguasai aset desa sudah terdapat tujuh mengembalikan dan sudah dikembalikan ke pihak desa, SM menyerahkan suka rela jadi aset desa itu sudah komplit,” tutur Amanda.
Diketahui secara keseluruhan, semua aset tanah tersebut sudah di serahkan kepada Pemerintah Desa Bumi Makmur yang selanjutnya tanah tersebut akan dipergunakan untuk Menunjang Program Ketahanan Pangan Dan Mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD) desa setempat. (Dilah)
Editor: Abadi