Sempat Buron Dua Bulan, Honorer Ini Akhirnya Diringkus Polisi

FT alias Ifit beserta barang bukti yang diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FT alias Ifit (38) yang sempat buron dua bulan, karena kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Diketahui, FT berkerja sebagai pegawai Honorer di instansi Pemkab Barito Timur (Bartim), Kalteng.

Dari keterangan, perempuan itu diamankan petugas kepolisian ketika berada di Samarinda, Kaltim tepatnya pinggir Jalan Raya Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (23/7/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, berawal dari penangkapan FT oleh petugas Satresnarkoba, di Jalan Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, Tabalong, Rabu (18/5/2022) lalu.

“Saat itu, petugas memberhentikan serta memeriksa FT dan ditemukan plastik klip berisi diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik hitam bekas kotak rokok dan bungkus bekas es krim yang disimpan dalam box sepeda motornya,” ujarnya.

Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Karpet Rumah, Pria Asal Tabalong Diamankan Polisi

Baca Juga : Wujud Polri yang Transparasi Berkeadilan, Polresta Banjarmasin Gelar Upacara PTDH Anggota yang Terlibat Narkoba 

Yudha menjelaskan, FT mengakui disuruh seseorang berinisial SH alias Santo untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan upah sebesar Rp 300 ribu.

“Petugas mengembangkan informasi yang diperoleh dari pelaku FT, kemudian berhasil mengamankan pelaku SH di halaman sebuah Sekolah Dasar di desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Bartim, Kalteng dengan barang bukti yang ditemukan yaitu timbangan digital dan plastik klip,” bebernya.

Namun ketika petugas kepolisian berjibaku dan mengamankan SH, pelaku FT memberanikan diri untuk melarikan diri.

“FT mengambil kesempatan untuk melarikan diri ke dalam hutan,” jelasnya.

Sekitar dua bulan kemudian, petugas Satresnarkoba mendapat informasi pelaku FT berada di Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, pada Sabtu (23/7/2022) siang.

“Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap FT di pinggir jalan raya Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang dan kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum,” ungkap Aipda Irawan.

Hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bersih 2,42 gram, sepeda motor matic warna hitam, sepeda motor matic warna putih, handphone warna biru, lembar plastik warna hitam, kotak bekas rokok, bekas bungkus es krim dan timbangan digital. (dilah)

Editor : Akhmad