TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria residivis narkoba di Jalan Pandan Arum, Kelurahan Pembataan, pada Rabu (15/12/2021).
Pria tersebut berinisial TR alias Upik (36), seorang warga Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, bersama anggotanya berhasil tangkap pria TR alias Upik di Jalan Pandan Arum,” ujarnya.
Diketahui, Upik merupakan seorang residivis dengan perkara yang sama yaitu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tabalong.
Kronologinya, berawal ketika petugas mendapat informasi adanya sesorang yang melakukan transaksi narkoba menggunakan sepeda motor mio warna hijau dan biru.
Baca Juga : Jelang Nataru, Disperindag Dan Kadin Tabalong Gelar Pasar Murah
Sehingga, ketika dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas melihat orang melintas dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.
Orang tersebut pun berhasil diberhentikan petugas dipinggir Jalan, juga diketahuilah identitasnya TR alias Upik seorang residivis penyalahgunaan narkoba.
Upik tertangkap tangan oleh petugas ketika membuang sesuatu berupa bungkusan plastik makanan ringan dan posisi diinjaknya.
“Dimana Perbuatannya ini diperkirakan ingin mengelabui petugas, namun upayanya tidak berhasil, ” jelasnya.
Kemudian Upik mengambil sendiri bungkusan yang ia injak dan menyerahkan kepada petugas.
Ketika diperiksa didalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Upik mengakui barang ini adalah miliknya, sehingga ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya
Usai penangkapan, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 Gram,
Beserta 1 bungkus plastik bekas makanan, 1 buah Hp android dan 1 unit sepeda motor Mio warna hijau dan biru beserta kuncinya.
Kini Upik ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu dan ditahan di Polres Tabalong. (Dilah)
Editor: Abadi