BARABAI, klikkalsel.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menggelar konsolidasi percepatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat, Kamis (1/7/2021).
Konsolidasi tersebut digelar menyikapi hingga selama 8 tahun diajukan, hak-hak mereka sebagai masyarakat adat tak kunjung diakui.
Kegiatan tersebut digelar di Hotel Fusfa Barabai dengan dihadiri 75 orang peserta yang terdiri dari anggota dan tokoh adat dayak yang mewakili 63 Balai Adat, Kumdatus HST, Walhi Kalsel, serta Aparatur Pemerintah Daerah HST.
Wakil Ketua DPRD HST, Taufik Rahman serta perwakilan dari jajaran SKPD Kabupaten HST, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) AMAN HST, Rubi, menuturkan kegiatan ini adalah bagian daripada proses bagaimana keberadaan masyarakat yang berada di pegunungan Meratus mendapatkan legalitas yang jelas dari pemerintah.
“Mengingat sudah 8 tahun perjuangan masyarakat adat bersama AMAN HST yaitu sejak tahun 2013-2021, hingga sekarang usulan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat belum juga dibahas meskipun sudah beberapa kali masuk Prolegda dan inisiatif DPRD maupun Pemerintah Daerah melalui Bupati Hulu Sungai Tengah,” ucap Rubi.
Sebelumnya, Kepala Adat Kecamatan Batang Alai Timur dan Kecamatan Hantakan, juga melayangkan surat tentang desakan pembahasan Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Hulu Sungai Tengah, karena keberadaannya yang semakin terancam.
Terlebih lagi, setelah adanya putusan terkait permasalahan tapal batas antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru yang dirasa tidak melibatkan mereka yang tinggal didalamnya.
Sementara itu, Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD HST mengatakan, terkait masalah Perda ini informasi dari Kabag Hukum masih ada di Pemerintah Kabupaten HST. Kedepan, kalau prosesnya sudah jalan DPRD HST siap konsultasi terkait Perda ini.
“Bola ini ada ditangan Pemda HST, terakait penyerahan di DPRD tahun berapa, mungkin saya masih belum ada saat itu. Seandainya ada berkas masuk, dokumen segala macam kita siap menindaklanjuti. Saya siap memperjuangkan,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Syahrin, mengatakan sebenarnya hal ini sudah dijalankan sesuai dengan Permendagri No 52.
“Dalam Permendagri tersebut harus membentuk tim panitia dan sudah ditindaklanjuti, serta kami sudah menyurati pihak kecamatan terkait dengan identifikasi sesuai prosedural tersebut,” sebutnya.
Kedepan, mudah-mudahan dari pihak kecamatan ataupun pihak AMAN HST bisa berkoordinasi melengkapi hal-hal segala hal yang diperlukan.
“Bukan bermaksud lempar tangan, sebenarnya mungkin yang berhak lebih tahu itu seharusnya dari kehutanan, karena inikan tentang kewilayahan Hutan Adat,” ucapnya.
Kemudian, diakhir acara konsolidasi tersebut dilakukan penyerahan Naskah Akademik dan Draft Raperda yang telah disusun oleh AMAN HST bersama Tokoh dan Masyarakata Adat.
Berkas tersebut langsung diserahkan oleh Para Tokoh Adat kepada Wakil DPRD HST dan Perwakilan Dinas PMD HST.
“Harapan kami, Perda masyarakat adat yang sudah kami ajukan, bisa segera dibahas oleh pemerintah daerah guna mendapatkan legalitas yang jelas,” tutup Rubi.(dayat)
Editor : Amran





