MARTAPURA, klikkalsel.com – Selama 2024 Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap lima kasus dari perdagangan satwa dilindungi hingga perdagangan manusia dan kasus pupuk subsidi.
Di tahun 2024 ini, pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Unit Tipidter ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya melakukan pengungkapan pada 3 kasus saja.
Kepala Unit Tipidter, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama memaparkan, kasus yang berhasil diungkap oleh pihaknya tersebut seperti penjualan satwa dilindungi, pupuk ilegal dan judi online (Judol).
“Untuk kasus penjualan satwa dilindungi ini berhasil diamankan pada daerah Kecamatan Gambut saat anggota Satlantas melakukan patroli. Satua dilindungi ini rencananya mau dibawa ke Surabaya untuk dijual lepas di sana,” ujarnya, Rabu (01/01/2025)
Fakhri mengatakan, jika bekantan tersebut dibawa dari daerah Margasari, Kabupaten Tapin oleh pelaku berinisial MA yang dititipkan kepada kurir.
Baca Juga Polresta Banjarmasin Kerahkan 720 Personel Gabungan untuk Amankan Malam Tahun Baru 2025
Baca Juga Jaga Listrik Nataru,PLN Gerak Cepat Perbaiki Kebocoran Oli Trafo Gardu Induk di Banjarmasin
“Jadi lima ekor binatang endemik dari wilayah kita ini dimasukkan ke dalam boks yang ditutup rapat dan mengaku kepada kurir bahwa itu monyet (bukan bekantan, red) dan ia percaya karena tertutup rapat,” bebernya.
Kelima bekantan itu ujarnya saat ini telah diserahkan ke BKSDA Kalsel guna dirawat agar tidak mati. “Kita bekerja sama dengan BKSDA untuk penanganan bekantannya, kalo kita sita takutnya nanti mati kasian dan sayang sekali hewan endemik kita ini,” ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan hewan dilindungi yang dilakukan oleh Unit Tipidter ini membawa Polres Banjar mendapatkan penghargaan.
Lanjut Fakhri, untuk kasus pupuk ilegal sebanyak 40 karung yang berhasil diamankan pihaknya di daerah Kecamatan Astambul dengan tersangka berinisial KY (51).
Selanjutnya pengungkapan kasus judi online, yang dilakukan oleh pelaku inisial R (29), ditangkap pada 15 November 2024 di sebuah warnet di Jalan Menteri Empat, Martapura.
Pelaku ketika diamankan sedang bermain judi online di situs. Pihaknya menyita akun judi, akun dompet digital, serta perangkat komputer sebagai barang bukti.
Barang bukti lain yang telah diamankan yaitu akun judi online atas nama DANIZ66, akun Gopay untuk transaksi perjudian, dan 1 unit komputer milik warnet.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus order solar fiktif.
“Penanganan kasus-kasus ini ada yang sudah ponis dan ada yang masih tahap 1,” bebernya. (Mada)
Editor: Abadi





