Selama 2019, 38.680 Pengguna Narkoba di Banjarmasin

Kepala BNN Kota Banjarmasin Kompol H Syamsudin (foto : azka/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel – Januari hingga Desember 2019, tercatat ada sebanyak 38.680 pengguna narkoba dalam penanganan Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin.
Kepala BNN Kota Banjarmasin, Kompol H Syamsudin SE, mengatakan, pada 2019, perkara seksi pemberantasan mengungkap dua TO, namun berdasarkan pengembangan berhasil mengungkap 7 kasus dengan 8 tersangka.
“Untuk para tersangka dan barang bukti semua sudah kita serahkan ke pengadilan,” ucap Syamsudin.
Baca Juga : Dewan Panggil Manajemen Duta Mall
Sementara warga yang datang sendiri untuk rehabilitasi ke BNN Kota Banjarmasin dari Januari hingga Desember tercatat sebanyak 135 orang.
Sesuai data, dari Kecamatan Banjarmasin Utara ada 13 orang, Banjarmasin Selatan tercatat ada 28, lalu Banjarmasin Tengah ada 21 orang, Banjarmasin Barat sebanyak 22 orang dan Banjarmasin Timur ada 20 orang, serta dari luar kota sebanyak 21 orang.
“Di mana mereka yang rehab dewasa sebanyak 119 dan anak-anak 16. Dari pengguna kebanyakan sabu sebanyak 81 orang obat zenit 33, Lem Fox 11 pengguna, dan Dekstro 4 orang serta Obat daftar G 6 orang” jelas Syamsudin.
Ia memastikan, sampai kapanpun BNNK Banjarmasin akan terus memberantas pengguna narkoba. Sehingga Banjarmasin bisa terbebas dari pengguna yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Bandara Syamsuddin Noor Baru Resmi Beroperasi Selasa Depan
Dikatakan Syamsudin, untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, sudah dilakukan kegiatan yang sifatnya mengajak untuk tidak melakukan hal yang negatif.
Misalnya, kata dia, BNN bekerja sama dan melakukan kegiatan seperti pagelaran seni sebanyak 250 orang, insert konten sebanyak 900 orang yang melibatkan pemerintah, swasta dan pendidik, media cetak, media online dan Iklan.
“Kenapa kita lakukan, agar pengguna narkoba terus ditekan dan tidak dapat tumbuh dan berkembang di Indonesia khususnya di Banjarmasin,” katanya. (azka)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan