TANJUNG, Klikkalsel.com – Petugas gabungan Polres Tabalong mengamankan 3 pria berinisial RO (25), AS (33) dan NH (23) karena dugaan melakukan pencurian mobil.
Diketahui, RO warga Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung, AS warga Jawa Timur dan NH warga Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus diamankan Rabu (29/03/2023) malam.
“Ketiga pelaku yang diamankan terkait tindak pidana pencurian 1 buah mobil di Desa Paliat Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo
Kejadian tersebut bermula saat pemilik mobil selaku korban berinisial AB (50) akan menjual 1 unit mobil warna hitam dengan mengunggah penawaran ke media sosial.
“Sedangkan mobil dititipkan dirumah keluarganya atau saksi berinisial MA di Desa Paliat,” ungkapnya.
Sebelum pencurian, RO menuju arah Kelua melewati lokasi kejadian dan melihat tulisan “DIJUAL” pada kaca belakang mobil sehingga menimbulkan niat jahat RO untuk melakukan pencurian.
RO mengajak AS dan NH, kemudian ia menyuruh dua temannya untuk mendatangi MA dengan berpura-pura untuk membeli, selanjutnya AS tinggal untuk menemani MA.
Baca Juga Pria Viral Mencuri di Puskesmas, Ketangkap Basah Saat Hendak Mencuri di RSD Idaman
Baca Juga Terekam CCTV Mencuri di Stand Duta Mall, Pelaku Diringkus saat Bekerja
“Sedangkan NH berpura-pura meminjam mobil untuk mencoba jalan, padahal digunakan untuk menggandakan kunci mobil tersebut,” ujarnya.
Kemudian setelah mencoba, pelaku mengembalikan mobil tersebut, sekaligus meminta waktu untuk berpikir.
“Dikatakan bahwa akan menghubungi lagi apabila jadi membeli mobil tersebut, dan kemudian kunci palsu tersebut diserahkan kepada pelaku RO,” ucapnya.
Setelahnya, RO dan NH pergi ke lokasi kejadian berboncengan menggunakan 1 buah sepeda motor matik. “Sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan tindakan pencurian menggunakan kunci palsu tersebut,” katanya.
Sutargo menjelaskan, RO sempat melepas plat nomor dan membuangnya kesungai Tabalong. Selanjutnya mobil curian tersebut rencananya akan digadaikan sebesar Rp 30 juta dengan pembagian hasil masing-masing Rp 10 juta.
“Sebelum sempat digadaikan ketiga pelaku sudah terlebih dahulu diamankan petugas Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Tabalong di 2 lokasi berbeda,” bebernya.
Ketiga pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan sudah diamankan di Polres Tabalong
Atas kejadian tersebut, AB mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 115 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil warna putih, 1 lembar STNK mobil, 1 buah kunci palsu dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam.(dilah)
Editor: Abadi