Segera Lapor! Jika NIK Dicatut Partai Politik

Cek Anggota Parpol (Tangkapan layar https://infopemilu.kpu.go.id/)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK), warga Kalimantan Selatan dicatut sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Pencatutan NIK ini dimasukkan Parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjalani tahapan di verifikasi administrasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan meminta peran aktif masyarakat mengecek data diri agar tidak dicatut parpol. Saat ini sudah ada temuan 92 NIK warga yang dicatut.

Penyelenggara Pemilu menyediakan ruang bagi masyarakat yang tidak berafiliasi atau bukan anggota parpol. Pengecekan bisa dilakukan melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Mari kita awasi bersama tahapan pemilu. Jika ada pencatutan NIK, segera lapor ke Sekretariat Bawaslu kota/kabupaten. Atau bisa juga mengusung laporan link bio Instagram Bawaslu Kalsel dengan memilih merasa bukan anggota parpol,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel Noor Kholis Majid saat dihubungi awak media, Jum’at (23/9/2022).

Baca Juga : Parpol Harus Sampaikan Data Keanggotaan yang Riil

Baca Juga : Polisi Dalami Kasus Video Pasangan Sejenis dan Lakukan Upaya Pendekatan ke Keluarga Terlapor

Menurut Komisioner Bawaslu Kalsel ini, laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti. Selanjutnya ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menghapus NIK yang terdaftar ke KPU.

Dia menambahkan, dalam prosesnya harus ada serangkaian verifikasi yang dilakukan. Antara lain, memastikan pemilik NIK dan memastikan kebenaran data pada e-KTP. (rizqon)

Editor: Abadi