Sebentar Lagi PD PAL Banjarmasin Menjadi Perumda

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin sudah menuntaskan pembahasan regulasi hukum tersebut.

“Dalam pembahasan kami sudah memfinalisasi Reperda ini. Dengan demikian tinggal menunggu penjadwalan rapat paripurna untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Ketua Pansus Sukhrowardi, Kamis (29/7/2021),

Ia mengemukakan, dengan dibuatnya payung hukum perubahan status hukum itu, maka PD PAL Banjarmasin berubah menjadi Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin.

Menurutnya didampingi dua anggota pansus M Isnaeni dan Hendra, perubahan badan hukum PD PAL menjadi Perumda ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 54 tahun 217 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

PP tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dengan perubahan ini tentunya diharapkan Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik Kota Banjarmasin berkembang lebih baik lagi dan menjadi perusahaan yang profesional,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengemukakan, esensi BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Menurut politisi Partai Golkar, tujuannya untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah melalui penyedia jasa untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.

“Karenanya dengan perubahan status badan hukum ini diharapkan Perumda PALD nantinya tidak hanya sekedar menghasilkan profit, namun sisi lain juga dituntut memiliki fungsi sosial,” tandasnya.

Sukhrowardi melanjutkan, perlu ada komitmen bersama dalam mendayagunakan Perumda sebagai sebuah perusahaan yang sehat dan punya visi jelas.

“Apalagi perusahaan daerah yang memberikan layanan sanitasi ini sudah menjadi suatu keharusan bagi Kota Banjarmasin,” tandasnya.

Dijelaskan instalasi pengolahan air limbah atau yang lebih dikenal kenal dengan IPAL merupakan suatu struktur ataupun sistem yang dibangun secara khusus untuk mengolah limbah ataupun cairan bekas produksi menjadi cairan ramah lingkungan sehingga aman jika dibuang ke lingkungan.

Menurutnya limbah bisa berasal dari banyak sumber, seperti limbah industri, limbah rumah sakit, hingga limbah rumah tangga dan limbah-limbah lainnya. (farid)

Editor : Amran