Sebelas Pecandu Pulih Dari Ketergantungan Narkoba Usai Rehab di BNNK Banjarmasin

Kepala BNN Kota Banjarmasin, Kompol Uskiansyah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hanya sebagian masyarakat yang mengetahui bahwa pecandu narkoba yang ingin pulih mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu dengan syarat telah melaporkan diri ke Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk menjalani rehabilitasi. Seperti di BNN Kota Banjarmasin yang melakukan pendampingan terhadap pecandu hingga pulih dari ketergantungan narkoba.

Kepala BNN Kota Banjarmasin, Kompol HM Uskiansyah menyampaikan pihaknya menyediakan klinik pelayanan rehabilitasi. Sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 11 orang yang dinyatakan bebas dari ketergantungan narkoba.

“Pendamping pemulihan, yaitu target pasien sebanyak 20 orang dan baru tercapai 11 orang,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021).

Kompol Uskiansyah mengatakan BNN gencar berupaya menekan angka pecandu narkoba. Selain itu, BNN juga terus bekerja memberangus penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Berkas perkara tindak pidana narkoba yang ditangani Seksi Pemberantasan di tahun 2021 sebanyak 4 perkara. Diamankan 5 orang dengan barang bukti narkotika jenis Sabu, Ineks, dan Tembakau Gorila,” tegasnya.

Dia mengatakan pecandu narkoba jika melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan akan bebas hukum. Hal ini dijamin dalam Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ini informasi penting, patut diketahui masyarakat secara luas. Bagi pecandu narkoba jangan takut melaporkan diri ke BNN pasti akan direhabilitasi,” jelasnya.

Dia mengingatkan, bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya bagi generasi muda, makin lama memakai narkoba efek kecanduan akan parah sehingga merusak kehidupan.

“Pecandu narkoba harus diselamatkan,” tegasnya.

Dia mengimbau bagi masyarakat yang ada keluarga atau temannya sudah kecanduan narkoba bisa mengajukan permohonan untuk direhabilitasi. Untuk merehabilitasi pengguna narkoba ada tim yang terdiri dari BNN, polisi, kejaksaan, dokter, Dinas Sosial serta ahli psikologi. (rizqon)

Editor: Abadi