BANJARBARU, klikkalsel.com – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru, KPU Kalsel mengalami kendala di sisi kesiapan petugas adhoc.
Sebab 289 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Banjarbaru 27 November 2024 lalu enggan terlibat kembali pada PSU 19 April 2025 mendatang.
Ketua Divisi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalsel, Fahmi Failasopa menerangkan, 289 anggota KPPS tersebar di lima kecamatan.
Dipaparkannya Kecamatan Liang Anggang mengalami kekurangan terbanyak yakni 100 orang, Banjarbaru Utara sebanyak 72 orang, Banjarbaru Selatan 47 orang, Cempaka 38 orang, dan Landasan Ulin 32 orang.
Sedangkan dua anggota PKK yang tak mau direkrut ulang ada di Kecamatan Cempaka.
Fahmi menyebut mereka tak mau direkrut ulang memiliki alasan masing-masing. Ada yang sudah pindah alamat, dan juga beralasan miliki kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Sebagian besar mereka sudah pindah alamat, ada yang diterima bekerja di tempat atau daerah lain, dan ada juga yang memiliki kesibukan lain pada hari pemungutan suara,” jelasnya, Jumat (21/3/2025).
Antisipasi kendala ini, KPU Kalsel telah menyiapkan formula untuk mengisi kekosongan petugas adhoc PSU Pilkada Banjarbaru dengan membuka rekrutmen.
Rekrutmen pertama akan diambil dari calon pengganti antarwaktu KPPS hasil seleksi terbuka pada Pemilihan 2024.
Apabila masih belum mencukupi, KPU akan mencari kandidat yang telah lulus seleksi administrasi pada pemilihan sebelumnya dan masih berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.
Seandainya nihil juga, KPU Kalsel akan menunjuk calon KPPS dari luar daftar pendaftar Pemilihan 2024.
“Kami berupaya mengisi kekurangan ini dengan mengutamakan mereka yang sudah pernah mengikuti seleksi sebelumnya. Namun, jika masih belum mencukupi, kami akan mencari calon baru yang memenuhi syarat,” ucapnya.
Baca Juga : KPU Kalsel Tetapkan PSU Pilwali Kota Banjarbaru Pada 19 April, Berikut Tahapannya!
Baca Juga : Tolak Revisi UU TNI, Ratusan Mahasiswa Sambangi DPRD Kalsel
Saat ini, KPU Kalsel tengah menjalankan tahapan evaluasi terhadap kinerja badan adhoc, termasuk PPK, PPS, dan KPPS. Evaluasi ini berlangsung hingga 18 Maret 2025, diikuti dengan penetapan hasil evaluasi pada 18-19 Maret.
Setelah itu, pengisian kekurangan anggota akan dilakukan mulai 18 hingga 27 Maret, sebelum akhirnya ditetapkan dan diumumkan pada akhir bulan.
Pelantikan dan pengangkatan kembali anggota PPK, PPS, serta KPPS dijadwalkan pada 1 April 2025, dengan masa kerja mereka berlangsung hingga 30 April.
“Kami memastikan semua tahapan ini berjalan sesuai jadwal agar PSU dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai regulasi. Prinsip pemilu yang jujur dan adil tetap menjadi prioritas kami,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi