Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Kembali Amankan 2 Budak Sabu

Barang Bukti 14 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 57,79 Gram (foto:Istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tidak pernah henti-hentinya memberantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, khususnya di Kota Banjarmasin.

Hal tersebut terbukti dari beberapa hari lalu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali mengamankan 2 orang pelaku yang tertangkap tangan menyimpan sejumlah paket Narkoba Jenis sabu-sabu di kediaman pelaku Jalan Veteran Kilometer. 5,5 Gang 2 Agustus RT 02, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, kejadian itu terjadi pada Jumat (3/12/2021) di kediaman ke dua pelaku Muhammad Arif (37) dan Muhammad Rafi’i (26) yang awalnya anggota hanya menemukan 4 paket sabu-sabu dan 1 buah timbangan digital

“Tersimpan atau diletakan di rumah pelaku (bedakan lantai 2) kawasan Jalan Veteran Kilometer. 5,5 Gang 2 Agustus RT 02, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur tersebut,” ujarnya, Kamis ,(9/12/2021).

Kemudian, anggota yang bertugas kembali menanyakan kepada kedua tersangka apakah masih menyimpan paketan narkoba yang lainya.

“Lalu Rafi’i mengatakan masih ada tersimpan sejumlah paket lagi yang disimpan di rumah Arif,” ujarnya.

Baca Juga : Marah Tidak Diberi Uang, Seorang Buruh Ancam Korbannya Dengan Sebilah Sajam

Baca Juga : Naik Status, Ibnu Sina Berharap Anggaran Penanganan Bencana Jangan Direcofusing

Selanjutnya. Anggota meminta pelaku untuk menunjukan barang haram tersebut yang masih tersimpan di rumah salah satu tersangka.

“Kemudian pelaku mengambil dan menyerahkan 1 buah tas yang di dalamnya terdapat 10 paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 buah timbangan dan 2 pack plastik klip, yang disimpan Arif di dalam lemari pakaian,” jelasnya.

Dari hasil pengamatan itu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan 14 paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 57,79 Gram, 2 buah timbangan digital,

“Serta barang bukti lain seperti 2 pack Plastik Klip, 1 buah tas warna hitam kecoklatan dan 1 buah handphone warna hitam,” sambungnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku kemudian bersama barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.

“Atas perbuatannya pelaku sementara dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi