Satpol PP Tutup Paksa Kedai Miras yang Terang-Terangan Beroperasi di Bulan Ramadan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menjelang hari raya Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin gencar melakukan penegakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Terlebih di bulan suci Ramadan ini, sejumlah kedai yang menjual minuman beralkohol masih saja membuka tempat usahanya.

Melihat hal tersebut, Satpol PP Banjarmasin, langsung mencoba melakukan penertiban terhadap kedai miras yang berada di kawasan Jalan S Parman Banjarmasin.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarmasin, Hendra mengatakan bahwa penindakan tersebut baru bisa dilakukan karena ada beberapa hal urgent yang harus dilakukan sebelumnya.

“Sebenarnya laporan ada dari kemarin malam mau ditindak lanjuti, tapi diwaktu bersamaan ada hal urgen yang harus ditindak lanjuti juga, jadi baru tadi malam kita datangi. Meskipun malam itu ada kejadian yang tidak mengenakan termasuk perkelahian,” ucapnya saat dikonfirmasi klikkalsel.com

Baca Juga : Siang Bolong Ramadan, 5 Orang Ketangkap Basah Pesta Miras Oplosan di Pinggir Jalan

Baca Juga : Polsek KPL Banjarmasin Ringkus Pencuri Spesialis Kontainer

Hendra juga mengatakan bahwa dari penertiban tersebut pihaknya langsung melakukan penutupan serta pembubaran paksa para pengunjung kedai yang sebagian kedapatan dalam keadaan mabuk.

“Kita tutup langsung di lokasi, besok juga akan kita lakukan pemantauan untuk sampai dengan hari lebaran nanti,” tuturnya.

“Mudah-mudahan para pengusaha juga berkenan taat mematuhi aturan yang diberlakukan selama ramadan,” sambungnya.

Dan pihaknya juga akan memberikan sanksi lebih dari penertiban, jika nantinya masih kedapatan buka di bulan Ramadan ini.

“Kalaupun nanti malam besok masih ada saja lagi yang tidak koperatif, kita akan meminta arahan pimpinan sebagaimana tindakan yang harus kita lakukan untuk punishmentnya,” jelasnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada para pengusaha agar bisa kooperatif dalam menjalankan aturan penjualan miras di bulan Ramadan sebagaimana yang telah di atur dalam Perda serta Surat Edaran (SE) Instruksi Forkopimda Banjarmasin.

“Perdanya nomor 10 tahun 2017. Artinya Perda itu sudah berusia 5 tahunan, jadi pengusaha mohon dibantu, termasuk instruksi Forkopimda soal aturan di bulan ramadan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran