BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menindak lanjuti laporan warga, Satpol PP Banjarmasin akan melakukan penertiban terhadap bangunan rumah warga yang berada di atas bantaran sungai, di kawasan Sungai Andai.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Banjarmasin sudah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada warga yang bangunannya berada di atas sungai.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 16 Tahun 2003, aturannya hanya memberikan waktu sesuai dengan SP1 sampai dengan SP3.
“Karena sudah diberikan SP3, untuk memberikan lebih waktu dan kesempatan bagi warga yang akan kita tertibkan. Warga pemilik bangunan yang akan kita bongkar itu kita berikan surat pemberitahuan pembongkaran,” ucapnya, Senin(20/5/2024).
“Tetapi waktunya memang tentatif saja, tidak kita sampaikan. Karena dengan surat pemberitahuan pembongkaran itu, mereka bisa melakukan pembongkaran sendiri,” lanjutnya.
Muzaiyin juga mengatakan bahwa proses penertiban bangunan yang berada di atas bantaran sungai, di kawasan Sungai Andai tersebut sudah cukup panjang.
“Kalau tidak salah prosesnya ini dari tahun 2022. Karena ini memang laporan yang berjenjang, dari masyarakat ke Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas PUPR,” terangnya.
“Jadi terakhir laporan itu dari Dinas PUPR yang menyurati kami untuk melakukan Penertiban,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran