Satlantas Polres Tanbu Bakal Tindak Tegas Pelajar SMP Berkendara

Kasatlantas Polres Tanah Bumbu. (Ist)

BATULICIN, klikkalsel – Peringatan keras bagi pengendara yang masih berusia pelajar SMP. Sebab, menyalahi aturan lalu lintas.

“Warning pelajar SMP atau yang masih di bawah umur tidak diperkenankan mengendarai itu ditegaskan Direktur Satlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Muji Ediyanto,” ucap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Kus Subiyantoro melalui Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu, IPTU GM Angga Satrya Wibawa, Rabu (7/8/2019).

Ia pun memastikan bersama jajaran Satlantas Polres Tanah Bumbu, akan melakukan penindakan tegas bagi para pelajar SMP yang masih berkendara.

Menurutnya, pelajar SMP rata-rata berusia belum 17 tahun, sehingga belum memilki Surat Ijin Mengemudi (SIM), sesuai aturan berlalulintas.

“Kalau masih umur segitu, dikhawatirkan mereka sembrono naik motor, dan tidak tertib aturan rambu lalulintas di jalan. Jadi, bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Bahaya bagi dirinya, dan pengendara lain,” ujar perwira yang pernah menjabat Kapolsek Kelumpang Hulu ini.

Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalulintas di Tanah Bumbu, ia menyebut, pihaknya akan gencar melakukan kegiatan razia, patroli, dan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah.

“Baru sebulan terakhir ini, kami sudah sering razia di sejumlah titik keramaian arus lintasan masyarakat. Hal itu supaya pengendara sadar betapa pentingnya tertib berlalulintas, dan kasus kecelakaan semakin minim,” tutur Angga, menutup. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan