BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan sosialisasi dimulainya penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Banjarmasin.
Hal itu ditandai dengan penandatangan MoU antara Satlantas Polresta Banjarmasin dan JNE Banjarmasin sebagai pihak yang nanti akan mendistribusikan surat tilang ke pelanggar.
Ditemui di ruang Traffic Management Center Polresta Banjarmasin, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir mengatakan, pihaknya telah memasang 11 kamera di sejumlah jalan di Banjarmasin. Dimana kamera tersebut terdiri dari 8 kamera monitoring dan 3 kamera penegakan hukum.
“Kamera penegakan hukum di pasang di Simpang 3 Kuripan, Simpang Jembatan 4 Merdeka dan Simpang 4 Belitung,” ucapnya Kasat, Kamis (6/10/2022).
Kamera-kamera yang telah di program tersebut ujarnya akan secara otomatis merekam atau memfoto para pelanggar sesuai dengan jenis pelanggarannya. Kamera canggih ini juga mampu menembus kaca mobil, meskipun kaca tersebut dilapisi riben. Sehingga pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara dapat terdeteksi.
Jenis dan foto pelanggaran yang dilakukan nantinya akan termuat di dalam surat tilang yang dikirim ke rumah pelanggar.
Jika dalam waktu 9 hari setelah surat tilang di terima oleh pelanggar dan diabaikan. Maka STNK si pelanggar secara otomatis akan diblokir oleh petugas.
“Banyak dampaknya, salah satunya pelanggar tidak dapat memperpanjang dan membayar pajak STNK, kecuali denda tilangnya sudah dibayar. Yaitu dengan cara konfirmasi ke Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin,” jelas Kasat.
Baca juga : Terduga Kasus Pemalsuan Dokumen Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin
Baca Juga : Kapolsek Banjarmasin Selatan Pimpin Rekonstruksi Perkelahian Maut di Laksana Intan
Selain difungsikan untuk keperluan Satlantas Polresta Banjarmasin, disebutkan Kasat kamera-kamera ini juga dapat difungsikan untuk membantu satuan lain dalam mengungkap kasus kejahatan.
Seperti yang belum lama ini terjadi, salah satu faktor yang membantu Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus begal ialah dengan mengecek sejumlah rekaman yang ditangkap oleh kamera-kamera ini.
Kasat menegaskan bahwa dipasangnya kamera ini bukan untuk mencari-cari kesalahan pengendara. Namun diharap menjadi pemicu kesadaran dalam berkendara.
“Yang paling penting dan utama itu, jadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan hidup,” tegasnya.
Sementara itu Branch Head JNE Banjarmasin, Depi Hariyanto mengatakan, pihaknya merasa bangga atas kepercayaan pihak Satlantas Polresta Banjarmasin yang menggandeng pihaknya dalam penggunaan ETLE.
JNE ujarnya akan menyampaikan surat-surat tilang yang didistribusikan Satlantas Polresta Banjarmasin kepada pelanggar dengan waktu yang relatif singkat.
“Untuk pelanggar yang beralamat di Banjarmasin dan Banjarbaru 1 hari sudah sampai. Untuk yang berada di kabupaten lain kemungkinan 2 hari,” sebutnya.
Bahkan dalam mendukung ini ujar Depi, tim IT JNE Banjarmasin akan membuat sebuah dashboard khusus yang nantinya diserahkan ke Satlantas Polresta Banjarmasin.
“Dashboard ini nantinya berfungsi untuk memantau surat-surat tilang yang dikirimkan. Jadi tahu yang mana sudah sampai, atau yang masih dalam proses pengiriman. Disitu nanti juga akan disertakan bukti foto,” pungkasnya. (David)
Editor: Abadi