Satgas Covid 19 Balangan Segera Keluarkan Aturan Reses DPRD Masa Pandemi

Satgas Covid 19 Balangan Segera Keluarkan Aturan Reses DPRD Masa Pandemi
Satgas Covid 19 Balangan Segera Keluarkan Aturan Reses DPRD Masa Pandemi

PARINGIN, klikkalsel.com – Usai melakukan pembahasan terkait penerapan Aturan Protokol kesehatan saat Reses DPRD Kabupaten Balangan melalui Rapat Kordinasi Satgas Covid 19 dan Anggota DPRD Balangan, Rabu (17/2/2021).

Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan langsungkan rapat koordinasi di Kantor BPBD Kabupaten Balangan, Kamis (18/2).

Pada pertemuan yang menghadirkan perwakilan dari Polres Balangan, TNI, Dishub dan Satpol PP serta BPBD Balangan itu dibahas lah mengenai pelaksanaan Reses di masa pandemi.

Disampaikan oleh Kepala BPBD Kabupaten Balangan, Alive Yoesfah Love, kegiatan reses yang nantinya digelar oleh anggota DPRD Kabupaten Balangan wajib mentaati protokol kesehatan. Selain itu, mereka juga harus menyediakan APD dan sejumlah fasilitas protokol kesehatan yang dibutuhkan.

“Anggota DPRD Kabupaten Balangan yang akan melaksanakan Reses sekarang diwajibkan taat protokol kesehatan. Selain itu di tempat kegiatan juga harus ada APD, tempat pencucian tangan dan hand sanitizer,” ucap Alive.

Lebih lanjut paparnya, apabila kegiatan reses dilangsungkan pada ruangan, ada batasan orang di dalamnya. Sehingga meminimalisir penyebaran Covid 19 di Kabupaten Balangan.

Selain itu tegas Alive, ke depan apabila reses hendak digelar, maka anggota DPRD yang bersangkutan wajib melaporkan kegiatan mereka. Hal itu agar petugas penegakan disiplin Covid 19 dapat melakukan pengawasan.

Terpisah Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan pihaknya menunggu putusan aturan pelaksanaan Reses DPRD dimasa pandemi oleh Satgas Covid 19 Kabupaten Balangan.

“Banyak masukan pendapat dari Satgas COVID-19, juga dari sisi masyarakat, dari media virtual melalui zoom, serta ke depan secara bertahap akan dilaksanakan agenda reses di beberapa tempat setelah mendapat balasan surat dari Satgas COVID-19 Kabupaten Balangan,” ungkapnya.

Yang terpenting, lanjut Fauzan kegiatan Reses tidak melanggar prokes Covid 19, agar kegiatan ini tidak terjadi dampak penyebaran Covid 19 dikabupaten Balangan dan tujuan Reses tetap didapatkan yakni menyerap aprisiasi masyarakat. (fitri)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan