Sat Resnarkoba HST Amankan 1,4 Gram Sabu dari Tangan Buruh.

Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Bui
Ilustrasi Simpan Sabu di Celana, Fi'i Kodok Digiring ke Buipenangkapan penyalahgunaan sabu-sabu. (net)
BARABAI, Klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung memimpin langsung penangkapan seorang diduga pengedar sabu AS (34).
Buruh harian lepas yang berdomisili di Komplek Veteran Rt. 004 Rw. 002 Desa Pagat, Batu Benawa HST ini diamankan pada Selasa (11/8/2020) sekitar jam 19.00 Wita.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi Narkotika. Menindaklanjut itu, petugas kemudian bereaksi dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya AS berhasil diamankan. Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 paket yang diduga sabu-sabu terbungkus plastik klip bening seberat 1,4 gram. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp92 ribu.
“Selanjutnya AS dan narang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasubag Humas Polres Balangan, Aipda M Husaini, Kamis (13/08/1020)
Dipatikan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Jajaran Polres HST juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga serta tentunya akan menyebabkan kecanduan.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum HST,” sebutnya. (wawan)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan