Sasar Pasar dan Terminal, Petugas Gabungan Beri Sanksi Pengunjung Tak Gunakan Masker

Salah satu pengunjung di beri sanksi (foto : humres hsu)

AMUNTAI, klikkalsel.com – Puluhan pengunjung pasar dan terminal di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), terjaring razia petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri, karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Selasa (8/9/2020).

Razia penegakan disiplin Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 37 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang mulai di berlakukan sejak Senin (7/9/2020 ) kemarin.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Babirik Iptu Danu Sura mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap Perbup HSU, agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Pengawasan penerapan dan penegakan disiplin protokol kesehatan ini sesuai dengan Perbup, memberikan imbauan untuk selalu menggunakan masker,” Danu.

Ia menambahkan, operasi ini, dilaksanakan dalam rangka implementasi program Polri Promoter, personil Polres HSU dan jajaran melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai instruksi Polda Kalsel.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU Jumadi menegaskan, setelah mulai diberlakukan Perbup penegakan displin dan penerapan protokol kesehatan, akan ada penindakan kepada masyarakat seperti tidak memakai masker.

“Karena menurut ketentuan, bahwa setiap warga masyarakat yang keluar rumah wajib menggunakan masker. Sanksi secara bertahap dari berupa teguran, sanksi sosial hingga sanksi adiministratif berupa uang denda Rp 100 ribu menjadi ancaman bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan