Santai Di Kios Pancing, Budak Sabu Diringkus Setresnarkoba Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 19.30 wita.

Pelaku berinisial TS (37), warga Murung Pudak ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Sutargo di sebuah kios pancing yang berlokasi di Pasar Plambon, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,09 gram, beserta 1 pipet kaca, 1 bong, 1 sedotan warna putih, 1 korek api gas, dan 1 handphone.

Baca Juga : Hujan Deras Mengguyur, Beberapa Wilayah di Barabai Tergenang Air

Baca Juga : Tak Kuat Menanjak, Truk Kontainer Terguling dan Menghantam Mobil Fortuner

Dalam pengakuan TS, ia mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial AB seharga Rp500 ribu rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan tersebut, yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu pada Sabtu (16/10/2021).

“Dari penangkapan TS, petugas juga menetapkan DPO seorang pria inisial AB”, terang Iptu Mujiono. (Dilah)

Editor: Abadi