Sambil Ngamen, Rajib Dipasok 30 Paket Sabu

Rajib (posisi tengah) sata menjalani gelar perkara di Polsek Banjarmasin Timur. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Rajib alias Ajib pengamen usia 25 tahun melakoni bisnis sampingan narkoba. Dalam dua minggu, Ajib mendapat pasokan 30 paket hemat sabu dari bandar yang selanjutnya ia edarkan ke pemakai yang tak lain teman-teman dekatnya.

Kepada awak media, Rajib mengakui berbisnis narkoba selama satu bulan terakhir. Selain sebagai pengedar, ia juga mengaku pengguna barang haram tersebut.

Berapa harga satu paketnya ? “Seratus (Rp 100 ribu). Seminggu dapat 30 paket, keuntungan Rp 20 ribu (perpaket)” ucapnya kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).

Saat ini, warga Gang Damai Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah tersebut mendekam di Ruang Tahanan Polsek Banjarmasin Timur. Setelah sebelumnya, aparat menangkapnya di kediamannya dan ditemukan barang bukti 22 paket sabu dalam plastik klip, pada Sabtu (20/4/2019).

Penangkapan Rajib merupakan hasil pengembangan dari seorang jaringan pengedar di bawahnya. Sebelum Rajib, jajaran Polsek Banjarmasin Timur mengamankan Muhammad Rizali warga Kelurahan Sungai Lulut, di Jalan Pramuka tepatnya seberang Plaza Futsal nersama barang bukti 4 paket hemat sabu dan uang diduga hasil transaksi Rp 250 ribu.

“Tersangka MR diamankan lebih awal dikembangkan kemudian jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mengembangkan dan berhasil mengamankan RA. Total barang bukti sabu ada 26 paket,” terang Kasi Humas Polsek Banjarmasin Timur, Aiptu Partogi kepada wartawan.

Selanjutnya, Jajaran Polsek Banjarmasin Timur di bawah pimpinam Kapolsek Kompol Uskianyah sedang melakukan penyembangan lanjutan. Guna menggulung bandar utama dari dua pengedar sabu tersebut.

“Kita kembangkan perkara ini, Inisial A saat ini masuk Daftar Pencarian Oramg (DPO) target operasi,” tandas Aiptu Partogi.

Akibat bisnis barang haram tersebut, Rajib dan Muhammad Rizali mendekam di jeruji besi. Keduanya dijerat perkara tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 114ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan