BANJARMASIN, klikkalsel.com – Haru tangis warga dan lantunan shalawat mulai bergema dari warga Pasar Batuah RT 11 dan 12 yang menolak adanya eksekusi pembongkaran, di depan jalan masuk Pasar, Sabtu (18/6/2022).
“Lihat jeritan dari hati paling dalam,” ucap salah satu warga.
Lantunan sholawat dan tangis warga tersebut menggambarkan suasana hati warga yang tidak ingin tempat tinggalnya selama ini dibongkar oleh pemerintah.
Bahkan mereka mengatakan, apapun yang terjadi pihaknya tetap menunggu agar tidak ada yang mengambil lokasi tempat tinggalnya.
“Apapun yang terjadi kami akan tetap menghadang, agar tidak mengambil tempat tinggal kita,” teriak warga.
Pantauan klikkalsel.com puluhan personil gabungan yang terdiri dari Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, PLN, PDAM Bandarmasih,Dishub Banjarmasin serta pihak lainnya yang dimotori Satpol PP Banjarmasin mulai memadati Jalan Veteran.
Sementara Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito,
Dandim 1007/Banjarmasin Letkol Inf Ilham Yunus, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin Ichrom Muftezar dan perwakilan warga batuah atau bersama Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, Muhammad Syahrian Noor dan sejumlah ormas tengah melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar permasalahan aksi kali ini.
Baca Juga : Tak Ingin Dibongkar, Warga Pasar Batuah Blokade Jalan Masuk
Baca Juga : Warga Pasar Batuah Dapat Dukungan DEMA UIN Antasari
Informasi dihimpun, adanya rencana pembongkaran Pasar Batuah itu, lantaran bagunan tersebut terkait dengan adanya wacana revitalisasi pasar oleh Pemko Banjarmasin.
Satpol PP Banjarmasin sebelumnya juga sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 untuk warga maupun pedagang yang ada di kawasan ini.
Setelah melayangkan SP 3, Satpol PP Banjarmasin juga melayangkan surat pemberitahuan penertiban atau pembongkaran.
Seharusnya, pembongkaran tersebut dilakukan pada Kamis (16/6/2022), namun hal itu ditunda hingga waktu yang ditentukan jatuh pada hari ini.
Dari penundaan itu, warga pasar batuan telah diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Diberitakan sebelumnya,
Ketua Aliansi Warga Kampung Batuah, Muhammad Syahrian Noor kepada klikkalsel.com mengatakan, pihaknya berjaga dan memblokade Jalan pintu masuk pasar batuah sejak sekitar pukul 6.00 wita.
“Sejak pukul 6.00 Wita lewat,” ujarnya.
Hal ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk penolakan adanya pembongkaran (eksekusi) pemukiman warga Batuah yang dilakukan pemerintah Kota Banjarmasin sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perintah dan dibawah pimpinan ketua Pengadilan Negeri atau sesuai pasal 206,207,208 Rbg.
“Kami menunggu dan sementara menolak dulu sampai ada keputusan sidang yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Kemudian, untuk warga, Syahrian Noor mengimbau agar warga tetap menjaga kondisi dan tidak berbuat nekat saat personil mulai melakukan tindakan penertiban.
“Kami imbau warga Batuah agar tak berbuat anarkis jika mulai ada tindakan penertiban. Sebab, warga Kampung Batuah menghormati proses hukum karena perkara ini masih berlangsung di PTUN dan PN Banjarmasin,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi