Salat Idul Adha Diperbolehkan di Zona yang Tidak Merah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaksanaan salat Idul Adha ditengah pandemi Covid-19 saat ini harus dilakukan dengan penerapan Protokol kesehatan yang ketat.

Disampaikan Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, bahwa pelaksanaan Ssalat Idul Adha di setiap masjid maupun tempat lainnya atau pelaksanaan ibadah kurban, agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Salatnya harus jaga jarak, tetap menggunakan Masker dan mencuci tangan begitu juga dengan pelaksanaan ibadah kurban,” ujarnya.

Selain itu, Ibnu juga mengatakan bahwa Salat Idul Adha hanya diperbolehkan di daerah kelurahan yang berzona hijau dan kuning.

“Sesuai arahan pak Gubernur, PPKM Mikro, jadi kalau kelurahannya tidak merah, itu masih diizinkan. Ditempat kita kan ada tiga zona, hijau, kuning dan oranye. Untuk zona hijau dan kuning ini tidak masalah, silakan saja,” tuturnya.

Ibnu juga mengimbau kepada panitia-panitia mesjid yang melaksanakan Salat Idul Adha maupun Ibadah Kurban agar memiliki izin dari Satgas Covid-19.

“Kita akan memberikan layanan itu langsung kepada masjid dan panitia kurban,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). Hal tersebut dilakukan agar menghindari terjadinya kerumunan pada saat akan melaksanakan pemotongan hewan kurban.

“Biasanya kan kalau mau penyembelihan itu, banyak warga yang berkerumun, jadi diharapkan agar pemotongan dilakukan di RPH saja, kalau sudah baru diserahkan kepada penerima daging kurban,” ucapnya.

“Kita juga berharap penyerahan daging kurban bisa dilakukan secara door to door. Jadi panitianya saja yang mendatangi ke rumah-rumah, agar pada saat pengambila tidak terjadi kerumunan,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Amran